Layanan Verifikasi dan Validasi Ulang NUPTK Secara Online Tahun 2013
Bertepatan pada hari Kebangkitan Nasional beberapa hari yang lalu
tepatnya tanggal 20 Mei 2013, Kemdikbud telah merilis sebuah situs
layanan NUPTK yang diberi nama PADAMU NEGERI BPSDMPK-PMP. Situs tersebut
beralamatkan di http://padamu.kemdikbud.go.id yang mengedepankan kata
dengan semangat membangkitkan pelayanan publik prima, bukan sekedar
pelayanan birokrasi, kepada dunia pendidikan Indonesia.
PADAMU NEGERI (singkatan dari Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan
Negara Kesatuan Republik Indonesia) merupakan Layanan Sistem Informasi
Terpadu Online yang dibangun oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pendidikan dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP).
PADAMU NEGERI dibangun sebagai pusat layanan data terpadu yang bersumber
dari/ke sistem transaksional BPSMPK-PMP Kemdikbud lainnya, meliputi:
Evaluasi Diri Sekolah (EDS), NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan), Sertifikasi PTK, dan Diklat PTK.
PADAMU NEGERI juga terbuka untuk menjadi salah satu layanan pusat sumber
data bagi program-program terkait lainnya baik di lingkungan internal
atau eksternal Kemdikbud.
Melalui PADAMU NEGERI ini, BPSDMPK-PMP berupaya mendorong terwujudnya
program - program pembangunan untuk peningkatan Mutu Pendidikan Nasional
baik di tingkat pusat dan daerah dengan terpadu yang berbasis pada
data-data yang faktual, transparan, obyektif, akurat, akuntabel dan
berkesinambungan.
TENTANG NUPTK
NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) merupakan kode
identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga
Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia.
NUPTK dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006.
Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, NUPTK sejak tahun 2011
dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan
Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki
oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program
Kementrian lainnya, antara lain :
- Sertifikasi PTK
- Uji Kompetensi PTK
- Diklat PTK, dan
- Aneka Tunjangan PTK
MENGAPA HARUS VERVAL ULANG NUPTK 2013?
- NUPTK yang dikelola oleh PMPTK sejak tahun 2006 - 2010 kemudian dikelola oleh BPSDMPK-PMP sejak 2011 menjadi kode referensi utama untuk dapat mengikuti berbagai program pengembangan PTK yang dilaksanakan oleh Kemdikbud, antara lain: Sertifikasi, Uji Kompetensi, Diklat, dan Aneka Tunjangan PTK lainnya.
- BPSDMPK-PMP yang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pengelolaan NUPTK sangat berkepentingan melakukan VerVal Ulang NUPTK 2013 dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional khususnya para PTK.
- Dengan peran aktif PTK dalam melaksanakan program VerVal Ulang NUPTK periode 2013 ini. BPSDMPK-PMP dapat membantu progress penjaminan peningkatan mutu para PTK dengan lebih obyektif, transparan, akurat dan berkesinambungan.
- Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK yang dikelola oleh BPSDMPK-PMP akan menjadi sumber referensi utama untuk pelaksanaan program-program peningkatan mutu PTK yang dilaksanakan oleh Direktorat Kemdikbud terkait pada tahapan selanjutnya.
APA MANFAAT BAGI PTK?
- Setiap PTK diberi akun login untuk dapat memutakhirkan data personal masing-masing setiap saat setiap waktu darimana saja secara online 24 jam.
- Setiap PTK akan diberi fasilitas media jejaring sosial untuk saling berbagi, berkomunikasi dan berkolaborasi antar PTK se-Indonesia.
- Setiap PTK akan memiliki Kartu Digital NUPTK yang uptodate di http://padamu.kemdikbud.go.id/kode_nuptk (dalam proses pengembangan)
- Setiap PTK akan diberi fasilitas ruang penyimpanan (storage) online untuk menyimpan beragam arsip dokumen secara digital seperti: Ijazah, Sertifikat, Piagam-Piagam, Surat Tugas, dan lain sebagainya (dalam proses pengembangan)
Seluruh jenjang sekolah negeri dan swasta baik dibawah naungan Dinas
Pendidikan Nasional (DINAS) dan Kementerian Agama (Kemenag)
se-Indonesia, mulai dari TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK hingga
lingkup SLB berhak mendapatkan hak akses PADAMU NEGERI. Pada setiap
Sekolah/Madrasah tersebut akan diberikan Surat Aktifasi Akun Layanan
PADAMU NEGERI oleh LPMP melalui Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.
Adapun jadwal pendistribusian surat aktifasi dimaksud menyesuaikan
dengan koordinasi LPMP denga pihak Dinas Pendidikan Kab/Kota
masing-masing.
Untuk langkah awal, nantinya melalui situs ini semua pemilik NUPTK
diharuskan untuk mencari data masing-masing dan mempersiapkan diri dalam
proses pemutakhiran data atau VerVal Ulang NUPTK yang akan dimulai 3
Juni 2013 sesuai jenis Formulir VerVal Ulang ke Admin Dinas Kab/Kota
atau Admin Sekolah Induk masing-masing.
Jenis Formulir VerVal Ulang NUPTK 2013, meliputi :
- Formulir A01 = Bagi NUPTK yang data asal Sekolah/Madrasah Induknya telah teridentifikasi NPSNnya dan masih aktif di Sekolah/Madrasah Induk tersebut.
- Formulir A02 = Bagi NUPTK yang data asal Sekolah/Madrasah Induknya telah teridentifikasi NPSNnya, namun saat ini sudah mutasi/pindah ke Sekolah/Madrasah Induk lainnya.
- Formulir A03 = Bagi NUPTK yang data asal Sekolah/Madrasah Induknya belum teridentifikasi NPSNnya.
- Formulir A04 = Bagi NUPTK yang statunya saat ini menjadi Pengawas Sekolah/Madrasah.
Pemilik NUPTK dan masih aktif sebagai PTK (Pendidik & Tenaga
Kependidikan) silakan melakukan pemutakhiran dengan mengunduh Formulir,
dan mengikuti prosedur yang ada disitus tersebut. Bagi PTK yang tidak
melakukan pemutakhiran data NUPTK, otomatis akan dinyatakan TIDAK AKTIF.
Khusus mengenai pengajuan NUPTK baru, melalui layanan sistem informasi
Padamu Negeri akan diterbitkan layanan khusus pengajuan NUPTK baru
secara online. Layanan pengajuan NUPTK baru hanya berlaku bagi para PTK
yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun
belum menerima NUPTK.
Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK akan menjadi sumber referensi utama
untuk pelaksanaan program-program peningkatan mutu PTK yang dilaksanakan
oleh Direktorat Kemdikbud terkait pada tahapan selanjutnya. Kegiatan
ini yang juga merupakan registrasi ulang Sekolah dilaksanakan di tingkat
Kota / Kabupaten, Kecamatan maupun Sekolah diseluruh wilayah Indonesia.
Apabila saat ini Sekolah atau Madrasah para sahabat sudah mendapatkan
Surat Aktifasi Akun dari LPMP melalui Dinas Pendidikan Kab/Kota
setempat. Silahkan melakukan proses aktifasi akun terlebih dahulu. untuk
aktivasi akun silahkan masuk pada tautan dibawah ini !
Setelah link tautan terbuka maka akan terlihat tampilan seperti dibawah
ini, silahkan isikan SIAP ID dan kode aktivasi yang tertulis pada lembar
aktivasi Sekolah/Madrasah dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
tersebut, setelah memasukkan silahkan klik lanjut dan ikuti proses
selanjutnya.
Demikian info mengenai Verifikasi dan Validasi Ulang NUPTK secara Online Tahun 2013, semoga ada manfaatnya.(Abdi madrasah)