Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)
menganjurkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia membuat dan menggunakan
layanan email PNSmail. Hal
ini sesuai dengan surat edaran Menteri PAN-RB. Diharapkan mulai 1 Januari 2014
untuk komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan menggunakan
email PNSMail. Layanan ini khusus diperuntukkan untuk PNS.
Penggunaan layanan email, termasuk yang dimiliki oleh pihak asing beresiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi negara. Untuk itulah, seluruh instansi pemerintah diminta menggunakan alamat email resmi PNSMail. Email dengan domain @pnsmail.go.id ini bisa dibuat di www.pnsmail.go.id. Untuk membuat email di PNSMail sama seperti membuat email di layanan serupa.
Bedanya, untuk membuat email di PNSMail ini harus menggunakan username yang
mencerminkan nama lengkap. Penggunaan username yang tidak mencerminkan nama
lengkap tidak akan disetujui. Formatnya namadepan.namabelakang@pnsmail.go.id,
dan sebagai contoh jika namanya Muhammad Amin maka username yang digunakan
adalah muhammad.amin@pnsmail.go.id.
Langkah-Langkah Membuat Email Khusus PNS di PNSMail1. Kunjungi http://www.pnsmail.go.id/ lalu klik tombol Daftar yang ada di pojok atas.
2. Setelah itu, akan muncul Formulir Pendaftaran PNSMail, isi dan lengkapi semua data yang diminta tersebut dengan benar.
3. Setelah semua data selesai diisi, klik Daftar.
Email tidak langsung jadi, harus enunggu pengaktifan akun dari admin PNSMail. PNSMail
yang merupakan fasilitas email yang khusus bagi PNS di seluruh Indonesia ini
gratis. PNSMail menjanjikan fitur-fitur yang sangat menarik, seperti :
kapasitas penyimpanan 1 GB, portal Email untuk email eksternal, proteksi spam,
virus, dan lain-lain.